Konten Premium

Pungutan Sawit Berlaku Lagi, Pengusaha Tetap Percaya Diri

Bisnis.com,26 Des 2019, 16:33 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah & Yustinus Andri
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Para pengusaha sawit meyakini pengenaan kembali pungutan ekspor untuk produk minyak sawit mentah dan turunannya, yang mulai berlaku 1 Januari 2020, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap harga komoditas tersebut.

Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya efektif berlaku per 1 Januari 2020 bersamaan dengan kebijakan biodiesel B30 atau bauran minyak sawit dalam solar 30 persen.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakhsmi mengakui adanya potensi koreksi harga CPO global pada tahun depan, setelah Indonesia memberlakukan kembali pungutan ekspor. Namun, dia percaya diri penurunan tidak akan signifikan lantaran terdapat sentimen lain yang lebih memengaruhi pergerakan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini