Bisnis.com, JAKARTA — Para pengusaha sawit meyakini pengenaan kembali pungutan ekspor untuk produk minyak sawit mentah dan turunannya, yang mulai berlaku 1 Januari 2020, tidak akan terlalu berpengaruh terhadap harga komoditas tersebut.
Pemerintah memastikan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya efektif berlaku per 1 Januari 2020 bersamaan dengan kebijakan biodiesel B30 atau bauran minyak sawit dalam solar 30 persen.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakhsmi mengakui adanya potensi koreksi harga CPO global pada tahun depan, setelah Indonesia memberlakukan kembali pungutan ekspor. Namun, dia percaya diri penurunan tidak akan signifikan lantaran terdapat sentimen lain yang lebih memengaruhi pergerakan harga.