Menag : Pelarangan Beribadah Langgar Konstitusi

Bisnis.com,26 Des 2019, 14:58 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi/Kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi.

Penegasan tersebut mengacu pada pernyataan sejumlah kepala daerah yang mengeluarkan seruan atau himbauan melarang umat Kristiani dan Katholik untuk menjalankan ibadah perayaan Natal pada tahun ini.

“Gak bolehlah [larangan beribadah]. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis [hukum khusus]. Ndak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialis-nya,” katanya di Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).

Namun, dia meyakinkan pelarang-pelarangan semacam itu sudah tidak ada lagi. Meskipun tidak bisa memberikan teguran kepada kepala daerah yang melakukan pelarangan, Fachrul mengemukakan harus ada kesepakatan antara semua pihak bahwa amanat konstitusi harus dijalankan.

Secara umum, Presiden Joko Widodo diakuinya mengapresiasi situasi perayaan Natal tahun ini yang berlangsung aman dan damai. “Beliau menyampaikan juga bahwa beberapa pernyataan pejabat-pejabat bagus, termasuk pernyataan menteri agama bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah itu adalah amanat konstitusi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini