Kemkominfo Adukan Pemilik Situs Pornhub ke Bareskrim Polri

Bisnis.com,26 Des 2019, 15:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Repro/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengadukan pemilik situs porno Pornhub.com ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan.

Seperti diketahui, pada situs Pornhub.com terdapat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika di bagian atas pada halaman beranda situs tersebut. Akun bernama KEMKOMINFO itu sudah terverifikasi.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya mengadukan pemilik situs tersebut, tetapi juga melayangkan surat keberatan melalui e-mail, agar situs Pornhub tidak lagi mencantumkan logo resmi Kemenkominfo.

“Situs Pornhub.com sendiri sudah kami blokir pada tahun 2017 lalu, karena konten pada situs tersebut mengandung muatan berbau asusila. Terkait hal ini, kami juga sudah koorinasi dengan Bareskrim Polri,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk terus memblokir konten berbau pornografi di media sosial. Seluruh pelaku yang terlibat, menurut Nando, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami mengingatkan kembali warganet agar tidak mendistribusikan dan mentransmisikan konten yang bermuatan kesusialaan dan pornografi,” kata Nando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini