Kemkominfo: Januari-November 2019, 1,5 Juta Situs dan Akun Porno Telah Diblokir

Bisnis.com,26 Des 2019, 16:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi video porno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah memblokir sebanyak 1,5 juta situs dan akun media sosial mengandung unsur pornografi sejak Januari-November 2019.
 
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan Pemerintah dalam upaya memerangi konten berbau pornografi dan asusila di dunia maya.
 
Pria yang akrab disapa Nando itu juga memastikan bahwa Pemerintah tidak akan berhenti melakukan sweeping konten berbau pornografi dan asusila di media sosial.
 
"Sejak Januari-November 2019, kami sudah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tuturnya, Kamis (26/12).
 
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk terus memblokir konten berbau pornografi di media sosial. Seluruh pelaku yang terlibat, menurut Nando, akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
"Kami mengingatkan kembali warganet agar tidak mendistribusikan dan mentransmisikan konten yang bermuatan kesusialaan dan pornografi," kata Nando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini