Hakim Militer Diberhentikan Akibat Kasus Asusila, Pertama Sejak KY Berdiri

Bisnis.com,26 Des 2019, 17:05 WIB
Penulis: Reni Lestari
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta memberikan pemaparan tentang laporan masyarakat pada semester I 2019 di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim sepanjang 2019.

Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Ini merupakan  kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri.

Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY menjelaskan, Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami.

"Selain itu, dia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer," kata Sukma dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, KY dan MA juga menggelar tiga sidang MKH lainnya. Pertama, Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur. RMS dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun karena terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang beperkara. 

Kedua, sidang MKH Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS. Hakim MYS memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dia diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 

Ketiga, Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatra Utara yang diajukan ke Sidang MKH karena melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. Hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun.  

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi berat. Sidang MKH ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim  yang dibentuk oleh KY dengan MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini