1. Pengamat : Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Murni Masalah Hukum
Pengamat menilai kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi PT Jiwasraya sebagai murni masalah hukum. Proses hukum dinilai sebagai solusi penyelesaian masalah ini.
Diharapkan proses hukum berjalan hingga tuntas dan ada keputusan yang tetap dan mengikat. Baca selengkapnya di sini
2. Piutang Bank dalam Likuidasi Capai Rp10,09 Triliun
Saldo piutang pemerintah pada eks bank dalam likuidasi pada akhir 2018 mencapai Rp10,09 triliun.
Nominal piutang tersebut menurun dibandingkan dengan 2017 di mana piutang tercatat mencapai Rp10,13 triliun. Baca selengkapnya di sini
3. Pemerintah Revisi Ketentuan Pengelolaan Aset Eks Bank Terlikuidasi
Kementerian Keuangan merevisi ketentuan mengenai pengelolaan aset eks-bank dalam likudiasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/2019.
PMK terbaru ini merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 43/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan. Baca selengkapnya di sini
4. Halo BCA Raih 26 Penghargaan di Top Ranking Perfomance Award Contact Center World
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) melalui Halo BCA – Sentra Layanan Digital dan Group Sistem Inovasi Teknologi yang meraih 26 penghargaan dalam ajang 2019 Top Ranking Perfomance Award Contact Center World.
BCA berhasil meraih penghargaan di dua kategori sekaligus yakni kategori individu dan kategori korporasi, dengan membawa 17 medali emas, 8 medali perak, 1 medali perunggu. Baca selengkapnya di sini
5. OJK Terbitkan Aturan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru perihal strategi anti fraud atau penipuan bagi bank umum.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel