Konten Premium

NAVIGASI PERPAJAKAN : Berikut Ketentuan Terbaru Desain Pita Cukai 2020

Bisnis.com,26 Des 2019, 10:32 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-16/BC/2019 tentang bentuk fisik atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tahun 2020.

Beleid yang telah diterbitkan oleh otoritas belum lama ini memuat sejumlah poin mengenai spesifikasi pita cukai bagi kedua jenis barang kena cukai yakni hasil tembakau dan MMEA.

Pertama, pemerintah memestikan bahwa khusus pita cukai hasil tembakau disediakan dalam bentuk lembaran dan tiga seri. Perinciannya seri ke-1 berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,2 cm X 11,7 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini