Konten Premium

Impor Barang Online Sekarang Jadi Mahal?

Bisnis.com,26 Des 2019, 10:41 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dalam rangka merespons tingginya impor seiring dengan semakin berkembangnya e-commerce.

Dalam rangka menciptakan level playing field antara pelaku usaha di e-commerce dan pelaku usaha konvensional, pemerintah akan menurunkan de minimis value bea masuk impor barang kiriman dari yang saat ini sebesar US$75 menjadi US$3 per consignment note (CN).

Seiring dengan meningkatnya transaksi melalui e-commerce, Direktur Jenderdal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan bahwa impor barang kiriman terus meningkat dari tahun ke tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini