Pemekaran Wilayah, Boyolali Tambah 3 Kecamatan

Bisnis.com,26 Des 2019, 19:57 WIB
Penulis: Hafiyyan
Sejumlah petani melihat kepulan asap letusan freatik Gunung Merapi di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah/ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG—Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, Kabupaten Boyolali memiliki 22 kecamatan hasil dari pemekaran dari yang semula 19 Kecamatan.

Dikutip dari siaran resmi Pemkab Boyolali, salah satu penambahan wilayah ialah Kecamatan Tamansari di ujung selatan, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Musuk. Dalam beberapa bulan terakhir Kecamatan Tamansari berkantor di salah satu rumah warga dengan sistem menyewa.

Kini setelah beberapa bulan dibangun, Kantor Kecamatan Tamansari yang baru sudah selesai dibangun dan siap untuk ditempati.

“Kantor Kecamatan Tamansari akan diresmikan oleh Bupati Boyolali pada 27 Desember  esok,” ujar Camat Tamansari Wurlaksana, Kamis (26/12/2019).

Luas lahan pengembangan mencapai 3,2 hektare. Kantor Kecamatan Tamansari seluas 2 hektare, sisanya yakni 1,2 hektare digunakan untuk Alun-Alun Kecamatan Tamansari.

Pengembangan kawasan Kantor Kecamatan Tamansari menelan anggaran Rp5 miliar. Bangunan kantor kecamatan yang baru ini dibangun dua lantai selama kurun waktu Mei—November 2019.

“Panjang bangunan 50 meter, lebar 16 meter terdiri dari dua lantai. Lantai satu diperuntukkan untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat, lantai dua untuk ruang rapat,” jelas Wurlaksana.

Diharapkan dengan terbangunya Kantor Kecamatan Tamansari ini dapat mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih efisien dalam waktu, biaya dan jarak tempuh dalam mengurus administrasi.

Pembangunan yang merata ini diharapkan didukung peran serta seluruh masyarakat untuk menjaga, merawat dan memanfaatkan fasilitas.

Sebagai tambahan informasi, Kecamatan Tamansari terdiri dari 10 desa yakni Desa Sangup, Mriyan, Lanjaran, Jemowo, Karangkendal, Karanganyar, Dragan, Lampar, Sumur, dan Keposong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini