Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru perihal strategi anti fraud atau penipuan bagi bank umum.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Dalam POJK tersebut, OJK mengatur perbuatan yang tergolong Fraud diantaranya kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan, dan tindakan lain.
Otoritas mewajibkan bank menyusun dan menerapkan strategi anti Fraud secara efektif. Penerapan strategi anti fraud tersebut harus memenuhi pedoman yang sudah diatur otoritas dalam POJK ini.
“Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud paling sedikit memuat 4 pilar terdiri atas pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut,” tulis OJK dalam Pasal 4 POJK Strategi Anti Fraud Bank Umum.
Otoritas juga mewajibkan bank umum memperkuat pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris untuk menerapkan strategi anti fraud. Pembentukan unit kerja guna menjalani tugas ini harus dilakukan bank umum, dan mereka bertanggung jawab langsung ke Direktur Utama serta Dewan Komisaris.
Jika bank tidak memenuhi ketentuan soal strategi anti fraud, sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan bank, larangan penerbitan produk baru, hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu bisa dijatuhkan otoritas.
Pasal 9 POJK ini juga mewajibkan bank umum melaporkan strategi anti fraud dan koreksi laporan penerapan strategi tersebut yang sudah dilakukan. Bank wajib menyampaikan strategi anti fraud ke OJK paling lambat 3 bulan sejak POJK terkait berlaku.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” tulis OJK dalam Pasal 22 beleid tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel