Bisnis.com, JAKARTA — Maxim, pendatang baru di pasar ride-hailing Indonesia, tengah menjadi buah bibir lantaran ditengarai menerapkan tarif di bawah aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi masalah tersendiri di kalangan pengemudi ojek daring. Bahkan, salah satu kantor Maxim, tepatnya yang berada di Solo, sampai ditutup oleh sejumlah pengemudi ojek online (ojol).
Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno menyampaikan sebenarnya kehadiran pemain baru dalam bisnis ini berdampak positif terhadap bertambahnya opsi bagi konsumen. Namun, aturan tarif tetap tidak dapat diabaikan.