Setya Novanto Dipindah ke Lapas Cipinang untuk Permudah Pengobatan di RSPAD

Bisnis.com,27 Des 2019, 15:34 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Penahanan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terpidana kasus korupsi proyek e-KTP dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Cipinang.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan pemindahan tersebut dilakukan seiring dengan proses pengobatan Setya Novanto atau Setnov yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto , Jakarta.

"Betul telah dilaksanakan pemindahan sementara narapidana atas nama Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke lapas klas 1 Cipinang dengan alasan melaksanakan berobat terencana di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2019).

Ade menuturkan bahwa pemindahan terhadap mantan Ketua Umum Golkar itu dilakukan berdasarkan rujukan RS Hasan Sadikin Bandung, tempat di mana Setnov mendapat perawatan khusus semasa menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Adapun proses pemindahan Setnov dilaksanakan hari Kamis 26 Desember 2019. Saat tiba di Cipinang, Setnov langsung dibawa menggunakan mobil ambulan dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lapas.

"Novanto di rawat inap di RDPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat diserahterimakan kepada pengawalan Lapas 1 Cipinang selama menjalani perawatan di RSPAD," ujarnya.

Ade menuturkan proses pemindahan setnov dilakukan sesuai prosedur, dimana narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap, apabila letak rumah sakit yang dirujuk diluar propinsi tempat.

Adapun untuk lama pemindahan, tuturnya, masih tergantung kebutuhan tim medis yang menangani penyakit mantan Ketua DPR RI tersebut.

"Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Soebroto," kata Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini