2 Anggota Brimob Tersangka Penyiram Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum Mabes Polri

Bisnis.com,27 Des 2019, 18:14 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono./Antara
Bisnis.comJAKARTA - Mabes Polri memastikan akan memberi bantuan hukum terhadap dua tersangka anggota Brimob berinisial RM dan RP yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan bahwa kedua tersangka penyiraman air keras itu, kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk didalami motif penyiraman air keras tersebut.
 
"Sejak tadi siang keduanya (RM dan RP) telah diperiksa intensif sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," tuturnya, Jumat (27/12/2019).
 
Dia mengimbau kepada masyarakat agar bersabar dan memberikan waktu kepada tim penyidik Polda Metro Jaya bekerja untuk mengungkap peristiwa penyiraman air keras tersebut.
 
"Harap bersabar ya, ini masih pemeriksaan awal dan belum bisa kita sampaikan lebih jauh, karena masih dalam pemeriksaan," katanya.
 
Argo berjanji kepada publik akan membeberkan seluruh motif pelaku melakukan penyiraman air keras tersebut hingga proses penyidikan selesai.
 
"Nanti kalau pemeriksaannya sudah selesai akan kami sampaikan lagi ya lanjutannya," ujarnya.
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini