Fintech Ilegal Barracuda Sudah Raih Keuntungan Hingga Rp5 Miliar

Bisnis.com,27 Des 2019, 19:24 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Karyawan menata uang rupiah di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Rabu (10/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Barracuda Fintech Indonesia telah menyedot keuntungan hingga Rp5 miliar selama setahun melakukan operasional pinjam-meminjam online.

Hal itu disampaikan Kepala Polres Jakarta Utara Budhi Herdi. Menurutnya, platform financial technology (fintech) ilegal ini sejatinya sudah gonta-ganti nama aplikasi hingga 15 kali.

Dengan modus itu, platform tersebut telah mengumpulkan hingga 500.000 nasabah yang notabene merupakan kalangan kelas menengah bawah dengan nilai pinjaman berkisar Rp500.000-Rp2,5 juta.

Adapun aplikasi Barracuda Fintech yang aktif saat dilakukan penggerebekan bernama Kascash dan Tokotunai. Aplikasi Tokotunai bahkan sudah menyalurkan pinjaman mencapai Rp70 miliar, dengan pengembalian yang diterima telah mencapai Rp78 miliar.

“Uang administrasi yang telah mereka potong kepada para nasabah di awal saat melakukan pinjaman itu kurang lebih mencapai Rp25 miliar untuk satu aplikasi. Sementara itu, untuk aplikasi Kascash telah mendapatkan pengembalian Rp13 miliar, artinya telah ada keuntungan Rp1 miliar ditambah administrasi yang mereka potong mencapai Rp5 miliar,” papar Budhi, Jumat (27/12/2019).

Barracuda memang tidak mengenakan bunga terhadap setiap pinjaman. Namun, potongan biaya administrasi yang dikenakan terlampaui tinggi.

Budhi menyebutkan dengan pinjaman Rp1,5 juta misalnya, nasabah hanya akan menerima Rp1,1 juta di depan. Tak hanya itu, Barracuda juga menetapkan denda hingga Rp50.000 per hari.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggerebek kantor PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia pada Jumat (20/12), di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari hasil penindakan kali ini, terdapat 5 orang tersangka, di mana 3 di antaranya adalah warga negara China. Mereka menetap di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan bekerja di Indonesia.

“Ini ibarat bom waktu. Ketika terjadi proses peminjaman tidak ada masalah. Ketika sudah kesulitan untuk mengembalikan uang, jadi ada masalahnya. Mereka [nasabah] diteror, ditakut-takuti,” tutur Budhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini