Menko Airlangga : Upah Per Jam Tidak Berlaku untuk ASN dan Buruh

Bisnis.com,28 Des 2019, 06:58 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan.

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara," kicau Airlangga melalui akun pribadinya di twitter @airlangga_hrt Sabtu (28/12/2019).

Menurut Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, skema upah per jam ditujukan bagi para profesional.

"Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu," ulasnya.

Airlangga juga menjelaskan pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR. Akses diberikan sebagai bagian dari janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini