Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jam pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) jelang tutup tahun 2019.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan hal ini digelar dalam rangka optimalisasi Program Keringanan Pajak DKI Jakarta 2019.
Terutama, bagi Wajib Pajak (WP) yang hingga kini belum sempat membayarkan kewajibannya berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"BPRD DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak lebih maksimal untuk waktu tambahan pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB pada 27-31 Desember 2019 sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (27/12/2019).
Faisal menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pelayanan penuh akan ada pada Sabtu (28/12) dan Senin (30/12).
Sementara itu, pada Minggu (29/12), hanya ada pelayanan perpanjang STNK di Samling HBKB Bundaraan HI pukul 06.00-11.00 WIB. Untuk Selasa (31/12), pelayanan untuk Proses BBNKB hanya sampai pukul 11.00 WIB.
"Ayo manfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum datang tahun penegakan pajak. Pajak Anda membangun kota Jakarta, maju kotanya bahagia warganya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel