DPRD Bangka Belitung Sahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah

Bisnis.com,30 Des 2019, 17:57 WIB
Penulis: Newswire
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Amri Cahyadi menandatangani tiga raperda di Pangkalpinang pada Senin (30/12/2019) disaksikan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan (kedua kiri) dan Wakil Gubernur Abdul Fatah (kiri)./Antara-Aprionis

Bisnis.com, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah usulan Pemprov Kepulauan Babel dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di daerah itu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengesahkan tiga Raperda di penghujung tahun ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan seusai Rapat Paripurna DPRD di Pangkalpinang, Senin (30/12/2019).

Dia mengutarakan mengatakan tiga Raperda yang disetujui DPRD menjadi perda yaitu Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; dan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 18/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Babel.

"Kita segera menindaklanjuti saran dan masukan dari pandangan akhir yang disampaikan seluruh Fraksi di DPRD yang baru saja disampaikan, agar perda ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Menurut dia, tiga raperda yang disahkan ini merupakan bentuk pengabdian dan usaha bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

"Perda ini sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai amanah peraturan perundang-undangan, amanah masyarakat guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di negeri serumpun sebalai," kata Erzaldi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Amri Cahyadi mengatakan pengesahan tiga raperda itu merupakan hasil dari pembahasan, pengkajian, dan kesepakatan melalui panitia khusus.

"Kami berharap Pemprov segera menindaklanjuti keputusan yang telah diambil beserta saran dan masukan yang telah disampaikan," kata Amri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini