Masyarakat Diminta Hati-hati dan Pahami Syarat Pinjaman Online

Bisnis.com,30 Des 2019, 14:09 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat diminta hati-hati dalam memahami syarat dan ketentuan pada saat mengajukan pinjaman online.

Kepala Polres Jakarta Utara Budhi Herdi mengungkapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membaca syarat dan ketentuan saat meminjam online masih minim.

Nasabah seringkali tanpa sadar menerima persyaratan yang diajukan oleh platform pinjaman online begitu saja. Padahal, salah satu isinya yaitu dengan mengakses data nasabah.  

“Dalam kerja sama tersebut, nasabah setuju untuk datanya disedot. Ini untuk mengelabui jeratan hukum,” ujarnya, Jumat (27/12/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggerebek kantor PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia pada Jumat (20/12/2019) lalu di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara.

Persyaratan yang dikenakan oleh Barracuda sangat mudah dan memang hampir mirip dengan fintech legal lainnya, seperti KTP, KK, dan foto selfie. 

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, fintech legal pada dasarnya juga melakukan proses penerimaan atau penolakan aplikasi pinjaman dengan cepat. 

Namun, letak perbedaan utama antara fintech legal dan dan ilegal terdapat pada akses data nasabah. 

“Fintech legal hanya boleh mengakses camera, mic, dan location. Itu prosesnya lebih sulit. Kalau fintech ilegal bisa mengakses semua data, phonebook storage, dan lainnya. Itu juga dilakukan untuk menagih. Kalau fintech legal menagih di luar konsumen atau emergency kontak tidak boleh,” tuturnya. 

Selain itu, fintech legal tidak boleh melakukan penagihan lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo. Maksimum nilai yang boleh ditagihkan adalah 100% dari total pokok pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini