Benny Tjokro Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Bisnis.com,31 Des 2019, 17:33 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dana investasi Jiwasraya.

Dia dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Namun hingga sore, hanya Heru yang hadir memenuhi panggilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa Benny meminta jadwal ulang untuk pemeriksaan dirinya.

"Iya benar [Benny Tjokrosaputro mangkir]. Sudah kirim surat dan minta jadwal ulang," katanya, Selasa (31/12/2019).

Beberapa orang yang dicekal atas dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, dan Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, tadi malam kita sudah minta ke pihak terkait untuk mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman, Jumat (27/12).

Dia menjelaskan alasan tim penyidik mencekal 10 orang tersebut, lantaran semuanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun di PT Asuransi Jiwasraya.

"Semuanya diduga terlibat, maka dari itu dilakukan upaya cekal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini