Pengamat Anggap Produk Jiwasraya Menyerupai Skema Ponzi 

Bisnis.com,31 Des 2019, 13:48 WIB
Penulis: Lalu Rahadian
Karyawati berbincang di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Produk asuransi JS Plan, yang diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2012, dianggap memiliki mekanisme seperti Skema Ponzi.

Pengamat ekonomi dan perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan janji pemberian bunga di rentang 9-13 persen  untuk produk JS Plan dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14 persen kepada nasabah mirip dengan skema tersebut.

“Jadi, skemanya itu seperti gali lubang tutup lubang dengan cari premi baru untuk bayar keuntungan nasabah dari premi yang lama. Kemudian, untuk menunjukkan performa yang bagus, dilakukan window dressing atau poles laporan keuangan dengan premi dimasukkan sebagai pendapatan, bukan juga dicatat sebagai utang," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Yustinus menyampaikan sebelum menjual produk asuransi dengan iming-iming bunga pasti, semestinya direksi lama Jiwasraya bersama regulator terlebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk. Langkah tersebut penting dilakukan agar nantinya perusahaan tidak mengalami gagal bayar. 

"Produk ini kan berisiko tinggi, apalagi untuk asuransi. Beda kalau non asuransi mungkin masih bisa ditolerir. Lalu, soal pengawasan, kenapa produk ini disetujui?" tuturnya.

Pemerintah dan aparat terkait pun diminta untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu, demi mengembalikan kepercayaan nasabah dan investor terhadap industri keuangan nasional. 

Yustinus juga meyakini masalah di dalam tubuh Jiwasraya sudah lama berlangsung karena tak mungkin terjadi secara tiba-tiba, bahkan mungkin sebelum 2006.

Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan masalah keuangan di Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006. Saat itu, Jiwasraya tercatat memiliki defisit keuangan hingga lebih dari Rp3 triliun.

Pada 2006-2007, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan perseroan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini