Penyelesaian Jiwasraya, Jokowi : Perlu Proses Agak Panjang

Bisnis.com,02 Jan 2020, 14:01 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Karyawati melakukan swafoto di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan kasus gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN, sehingga prosesnya masih berjalan hingga saat ini.

"Semuanya sedang menangani ini. Tapi ini perlu proses yang tidak 1-2 hari. Perlu proses yang agak panjang," katanya seusai membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia 2020, Kamis (2/1/2020).

Tak hanya itu, Jokowi mengemukakan kasus Jiwasraya juga sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dari sisi hukum. Dia mencatat lembaga terkait sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang supaya mereka bisa bersaksi dan membuka persoalan yang melilit perusahaan asuransi pelat merah ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan negara berpotensi rugi sebesar Rp13,7 triliun akibat masalah Jiwasraya, yang telah berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Dia mengungkapkan Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Total investasi Jiwasraya dalam instrumen saham tercatat mencapai Rp5,7 triliun atau 22,4 persen dari aset finansial, di mana 5 persen dari angka itu ditempatkan di saham perusahaan berkinerja baik (LQ45) dan 95 persen lainnya di saham berkinerja buruk.

Kemudian, investasi di reksa dana menyentuh 59,1 persen dari aset finansial, setara dengan Rp14,9 triliun. Dari jumlah itu, hanya 2 persen yang dikelola manajer investasi berkinerja baik sedangkan 98 persen sisanya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.

Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan masalah keuangan di Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006. Saat itu, Jiwasraya tercatat memiliki defisit keuangan hingga lebih dari Rp3 triliun.

Pada 2006-2007, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini