Penerimaan Pajak Timika Lampaui Target

Bisnis.com,02 Jan 2020, 12:58 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, TIMIKA - Penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak/KPP Pratama Timika, Papua, hingga akhir 2019 tercatat sebesar Rp3.405.664.958.171, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3.242.481.450.000 atau mencapai 105,03 persen.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni kepada Antara di Timika, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan pajak 2019 akan bergerak mengingat masih dilakukan proses rekonsiliasi data penerimaan pajak di tingkat pusat.

"Angka pastinya mungkin baru akan final pada Jumat petang nanti. Hingga Jumat pagi ini realisasi netto sudah mencapai Rp3,405 triliun. Sebuah pencapaian yang luar biasa. Terima kasih kepada seluruh jajaran KPP Pratama Timika yang telah bekerja keras," kata Tirta.

Tirta mengatakan pada 2020 ini jajarannya dituntut mencari sektor-sektor baru guna mendongkrak penerimaan pajak, tidak saja mengandalkan sektor yang dominan saat ini terutama di sektor pertambangan.

"Kami harus masuk ke sektor-sektor lain seperti perikanan yang potensinya sangat besar, kehutanan, perkebunan dan perdagangan terutama pengusaha-pengusaha UMKM, kami akan merangkul mereka agar teman-teman bisa lebih paham dan akhirnya patuh membayar pajak," jelas Tirta.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua-Maluku Arridel Mindra mengapresiasi kinerja jajaran KPP Pratama Timika atas terlampauinya target penerimaan pajak pada 2019.

"Ini pencapaian yang sangat luar biasa, bahkan melebihi target. Saya sangat berbangga dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim dari KPP Pratama Timika," kata Arridel.

Menurut dia, prestasi yang ditorehkan KPP Pratama Timika tersebut merupakan sesuatu yang sangat langka dan baru terjadi lagi dalam kurun waktu lima hingga enam tahun terakhir.

Kantor Wilayah DJP Papua Maluku sendiri membawahi tujuh KPP Pratama yang berada di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku yaitu KPP Ambon, KPP Sorong, KPP Manokwari, KPP Biak, KPP Jayapura, KPP Timika dan KPP Merauke. Selain itu juga dibantu oleh 15 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Arridel mengatakan penerimaan pajak yang signifikan di KPP Pratama Timika tahun ini tidak lepas dari perubahan rezim kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK PT Freeport Indonesia.

"Saya mengakui banyak kontribusi Freeport terkait kinerja KPP Pratama Timika. Ke depan yang perlu digali oleh teman-teman KPP Timika yaitu ikutan dari bisnis Freeport ini seperti jasa, pengadaan barang, security, kesehatan, transportasi dan lain sebagainya. Sudah tentu akan ada banyak pebisnis yang datang ke Timika untuk berinvestasi. Kami harus memastikan mereka taat membayar pajak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini