Kementerian ESDM Revisi Kepmen tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia

Bisnis.com,02 Jan 2020, 14:46 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Kilang minyak di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/12/2016)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Kepmen ini ditetapkan pada 31 Desember 2019.

Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kamis (2/1/2020)0, dalam pertimbangannya, perubahan tersebut dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan seiring dengan perkembangan kondisi penjualan jenis minyak mentah utama di pasar internasional. Terkait hal tersebut, beberapa formula jenis minyak mentah Indonesia perlu disesuaikan.

Pada Lampiran Kepmen ESDM No. 269/2019 ini, tercantum bahwa jenis minyak mentah Indonesia terbagi dua, yaitu minyak mentah utama dan minyak mentah Indonesia lainnya permanen. Minyak Mentah Utama Indonesia terdiri dari tujuh jenis, yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Duri, Senipah Condensate, dan Banyu Urip. Pada aturan sebelumnya, minyak mentah Indonesia terdiri dari atas jenis, yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, Senipah Condensate, dan Banyu Urip.

Sementara untuk minyak mentah Indonesia lainnya permanen terdiri dari 48 jenis, yaitu Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix, NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga Mix/Mamburungan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan, Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix, West Seno Bangka Mix, dan Widuri.

Pada kepmen sebelumnya, minyak mentah Indonesia lainnya terdiri dari 47 jenis minyak, yaitu Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix, NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga Mix/Mamburungan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan, Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix, dan West Seno Bangka Mix.

Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini