Parlemen Turki Restui Pengerahan Pasukan ke Libya

Bisnis.com,03 Jan 2020, 10:11 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Kendaraan militer Turki di perbatasan Bab el-Salam yang melintasi antara kota Azaz di Suriah dan kota Kilis di Turki, 1 Januari 2019./REUTERS - Khalil Ashawi

Bisnis.com, JAKARTA - Parlemen Turki menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) untuk mengerahkan pasukan ke Libya dalam mendukung Pemerintah Kesepakatan Nasional (GNA) yang diakui PBB sehingga membuka jalan bagi peningkatan kerja sama militer meskipun ada kecaman dari para legislator oposisi.

Ketua Parlemen  Mustafa Sentop mengatakan bahwa undang-undang itu disahkan dengan suara 325 beranding 184 suara.

Akan tetapi pemerintah belum mengungkapkan rincian tentang teknis penyebaran pasukan. Keputusan tersebut memungkinkan pemerintah untuk memutuskan ruang lingkup, jumlah dan waktu misi apa pun.

Partai AK yang berkuasa pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya menguasai mayoritas parlemen. Sementara itu semua partai oposisi dalam majelis memilih menentang RUU tersebut.

Setelah pengumuman itu, Presiden AS Donald Trump memperingatkan Erdogan terkait "gangguan" di Libya melalui panggilan telepon.

Trump mengatakan bahwa campur tangan asing mempersulit situasi di Libya," kata juru bicara Gedung Putih Hogan Gidley dalam sebuah pernyataan sepert dikutip Aljazeera.com, Jumat (3/1/2020).

Perdana Menteri GNA Fayez al-Sarraj dan Presiden Erdogan pada November menandatangani dua perjanjian yang berkaitan dengan demarkasi perbatasan laut dan peningkatan kerja sama keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini