RUU Ibu Kota Baru Masuk Prolegnas

Bisnis.com,03 Jan 2020, 18:49 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Konsep Ibu Kota Negara/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Dewan Perwakilan Rakyat telah memasukkan Rancangan Undang - Undang (RUU) IKN untuk masuk prolegnas.

Saat ini, diakui anggota Komisi X DPR Dapil Kaltim Hetifah Sjaifudian bahwa rancangan undang-undang (RUU) IKN telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019.

"Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu kita sudah melakukan rapat paripurna. Dan dalam Prolegnas sudah ada salah satu RUU tentang ibu kota negara," katanya.

Legislator Kaltim dari Partai Golkar ini berharap saat kembali di masa sidang berikutnya bisa dibuat shortlist. Utamanya, UU IKN masuk dalam Prolegnas.

"Kami sangat apresiasi gerak cepat pemerintah. Apalagi, akan ada pemenang desainer IKN yang dilakukan Kementerian PUPR. Berarti konsultan segera ditunjuk juga program lain percepatan pembangunan IKN. Kami rasa cukup serius ya pemerintah dalam hal ini" jelasnya.

Selain itu, bukti keseriusan pemerintah ditunjukkan dengan kedatangan Presiden Joko Widodo bersama menteri terkait langsung ke lokasi IKN. Bahkan melalui jalur darat untuk melihat dan merasakan langsung jalur akses IKN.

Termasuk bertemu dengan para tokoh-tokoh adat dan masyarakat Kaltim, khususnya yang wilayahnya akan dijadikan lokasi IKN seperti Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Balikpapan saat kunker Presiden meresmikan pemungsian jalan tol Balikpapan-Samarinda.

"Sejauh ini, karena kita sudah membentuk Pansus dan mereka sudah memberikan rekomendasi di rapat paripurna. Sebagian besar setuju dan kami memberikan masukan sebagai pendalaman. Agar pemindahan IKN tidak asal-asalan, tapi harus berkelanjutan dan menyejahterakan rakyat. Target kalau masuk dalam Prolegnas, kita upayakan tahun ini tuntas UU IKN," ungkap Hetifah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini