Tol Cipali Alami Penyesuaian Tarif, Ini Besarannya

Bisnis.com,03 Jan 2020, 14:52 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Kendaraan dari arah Jakarta melintas di Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Korlantas Polri memberlakukan kebijakan satu jalur (one way) untuk kendaraan dari Jakarta menuju arah Jawa Tengah./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Lintas Marga Sedaya mulai menyesuaikan tarif jalan tol Cikopo—Palimanan mulai hari ini.

Tarif untuk golongan kendaraan I dan II naik, sedangkan tarif untuk golongan kendaraan III, IV, dan V diturunkan.

Penyesuaian tarif pada jalan tol sepanjang 116,75 kilomerer sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019. Beleid ini mengurangi jumlah golongan dalam sistem penarifan di jalan tol Cikopo—Palimanan (Cipali).

Semula, penarifan merujuk pada lima golongan kendaraan. Kini, penarifan hanya bersandar pada tiga golongan kendaraan.

Berdasarkan data yang diolah Bisnis, tarif golongan kendaraan I dan II mengalami penaikan 5 persen sampai dengan 16 persen.

Sementara itu, tarif untul golongan III—IV serta golongan V masing-masing diturunkan sebesar 13 persen dan 27 persen. Penyesuaian tarif di jalan tol Cipali terakhir kali dilakukan pada 2017.

Berdasarkan keterangan resmi PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Jumat (3/1/2020), berikut penyesuaian tarif terjauh untuk asal perjalanan Cikopo dengan tujuan Palimanan dan sebaliknya:

Presiden Direktur LMS Firdaus Aziz mengatakan bahwa penurunan tarif untuk tiga golongan kendaraan diharapkan bisa mendorong kegiatan logistik di dalam negeri sehingga turut memperlancar arus barang ke berbagai daerah.

Menurutnya, LMS selaku badan usaha jalan tol harus memenuhi delapan indikator standar pelayanan minimum (SPM) agar bisa melakukan penyesuaian tarif. Jalan tol Cipali juga telah memenuhi SPM.

 “Astra Tol Cikopo—Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. Badan Pengatur Jalan Tol telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujar Firdaus.

Di sisi lain, LMS tetap mengimbau agar pengguna jalan memperhatikan keselamatan berkendara seperti mematuhi batas kecepatan dalam berkendara dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini