Bisnis.com, JAKARTA — Menjamurnya jumlah pemain financial technology (fintech) Peer-to-Peer (P2P) lending membuat pengawasan atas para pihak yang terkait di dalamnya menjadi makin penting untuk dilakukan.
Berdasarkan data di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (31/12/2019), jumlah penyelenggara P2P lending sudah mencapai 164 perusahaan per 20 Desember 2019.
Nilai pembiayaan per November 2019 saja, bahkan telah menembus Rp74,54 triliun. Angka itu meroket 228,88 persen secara year-to-date (ytd) dibandingkan Desember 2018, yang masih sebesar Rp22,67 triliun.