Kaltim akan Berlakukan JKK-JKM untuk Non ASN

Bisnis.com,05 Jan 2020, 03:25 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melaksanakan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) bagi non ASN mulai 2020.

Rencana tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Non ASN atau tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim M Sa'duddin mengatakan alokasi program tersebut sudah dianggarkan.

"Jadi tinggal eksekusi saja. Jika Gubernur Kaltim Isran Noor oke dan setuju. Kita sosialisasikan dan laksanakan," katanya Sabtu (4/1/2020).

Atas persetujuan Gubernur Isran Noor itu, maka BPKAD Kaltim segera melakukan koordinasi dengan operator pelaksana program tersebut.

Jaminan tersebut sebagai bentuk perhatian Pemprov Kaltim kepada non ASN yang selam ini membantu pemerintah dan mengabdikan diri mereka kepada bangsa.

"Adanya jaminan ini  tentu juga ada konsekuensi yang diharapkan pemerintah kepada tenaga non ASN. Sehingga ada timbal balik. Sepatutnya, kesejahteraan tenaga kontrak juga terjamin," jelasnya.

Ke depan bukan hanya JKK-JKM, tapi program jaminan hari tua atau pensiun bagi non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini