China Klaim Perairan Natuna, Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Siaga

Bisnis.com,06 Jan 2020, 18:08 WIB
Penulis: Newswire
Posisi Laut Natuna Utara yang menjadi polemik antara Indonesia dengan China./Reuters

Bisnis.com, PEKANBARU – Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin dalam kondisi siaga untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan menyusul meningkatnya eskalasi di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dengan militer China.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Ronny Irianto Moningka mengatakan dua skadron tempur 16 dan 12 siap untuk melaksanakan tugas pertahanan jika diperintah oleh Panglima TNI.

"Kita sudah siaga, tapi pergerakan nunggu perintah dari Panglima (TNI)," kata Ronny di Pekanbaru, Riau, pada Senin (6/1/2020).

Dia mengatakan belum ada permintaan pengerahan jet tempur F-16 maupun Hawk 100/200 yang memperkuat pangkalan militer terlengkap di wilayah barat Indonesia tersebut.

Ronny juga menuturkan tidak ada peningkatan aktivitas patroli di kawasan perbatasan dengan meningkatnya ketegangan di wilayah laut Natuna.

"Kita masih standby di tempat. Patroli juga masih seperti biasa, landai saja," ujarnya lagi.

Tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China dalam beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan China masih bertahan di perairan Natuna.

Kapal-kapal asing tersebut berkukuh melakukan penangkapan ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.

Sementara TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna, Kepulauan Riau, hingga Senin (6/1).

Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. China tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut.

Namun, China secara sepihak mengklaim kawasan itu, masuk ke dalam wilayah mereka, dengan sebutan Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus).

Mereka menganggap Nine Dash Line sebagai wilayah laut China Selatan seluas 2 juta kilometer persegi, berdasarkan hak maritim historis mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini