Diperiksa Kejagung 10 Jam, Komisaris PT Hanson International Bungkam

Bisnis.com,06 Jan 2020, 21:14 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Benny Tjokrosaputro./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro lebih memilih bungkam usai diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Benny memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung hari ini Senin 6 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 19.00 WIB. Pria yang mengenakan batik coklat dan celana bahan tersebut irit bicara ketika dikonfirmasi ihwal perannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.

"Tanya pengacara saya saja sana," tuturnya, Senin (6/1/2020).

Secara terpisah, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro Muchtar Arifin menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat sama sekali dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, kendati sudah dilakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) selama 6 bulan oleh tim penyidik Kejagung.

Dia menyebutkan PT Hanson International Tbk. sudah melakukan pembelian kembali (buy back) seluruh Medium Term Notes (MTN) pada bulan Desember 2018 senilai Rp 680 miliar, sehingga masalah likuiditas yang dihadapi Jiwasraya tak terkait produk investasi Hanson.

Padahal sebelumnya, tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa investasi Jiwasraya pada MTN Hanson senilai Rp680 miliar beresiko gagal bayar.

"Pinjaman itu sudah selesai tepat waktunya pada 2016," katanya.

Berkaitan dengan pemeriksaan kliennya sebagai saksi, Muchtar mengatakan bahwa Benny telah dikonfirmasi sekitar 15-16 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung.

"Ada sekitar 15-16 pertanyaan. Kalau soal materi pemeriksaannya apa, nanti biar dijelaskan oleh tim penyidik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini