Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi berupa denda atau dalam bahasa pemerintah disebut kompensasi mengincar produsen batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal.
Sanksi itu tertuang dalam beleid Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No.261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 Desember 2019.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020 yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.