Konten Premium

Antara Denda dan Kompleksitas Wajib Pasok Batu Bara untuk Dalam Negeri

Bisnis.com,06 Jan 2020, 15:30 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Penambangan batu bara./Bloomberg-George Frey

Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi berupa denda atau dalam bahasa pemerintah disebut kompensasi mengincar produsen batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal.

Sanksi itu tertuang dalam beleid Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No.261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 Desember 2019. 

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020 yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini