Ganjar Pranowo Heran Pejabat Korupsi Tak Kena Sanksi Tegas

Bisnis.com,06 Jan 2020, 22:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa hukuman bagi aparatur sipil negara masih yang terlibat korupsi belum optimal.

Saat menandatangani sanksi untuk para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat, Ganjar menjelaskan bahwa pada kasus indisipliner bisa dipecat sedangkan korupsi justru hukumannya hanya penurunan pangkat.

“Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat,” kata Ganjar dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini akan melayangkan surat protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Apalagi dirinya merasa heran dengan sistem hukuman yang ada di lingkungan ASN. Mereka yang melakukan tindak indisipliner berat, hukumannya tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat.

“Maka saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan review. Kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat [PTDH],” tegasnya.

Adapun dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tahun 2018, pemerintah sudah cukup tegas dalam memberikan efek jera kepada koruptor.

Keputusan bersama ini menegaskan bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hükum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini