Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis beleid POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum pada akhir tahun lalu atau tepatnya 26 Desember 2019.
Melalui regulasi tersebut, OJK memiliki wewenang lebih dalam untuk melakukan konsolidasi yang telah digaungkan sejak lama.
"Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi dapat dilakukan atas dasar, inisiatif bank dan kantor cabang luar negeri yang bersangkutan dan tindakan pengawasan OJK," demikian seperti dikutip pada Pasal 2 ayat 1 dari POJK 41/POJK.03/2019, Senin (6/1/2020).
Selanjutnya OJK juga mengatur struktur perbankan yang dapat melakukan aksi konsolidasi ini yakni sesama Bank Umum Konvensional (BUK), sesama Bank Umum Syariah (BUS), serta BUK dan BUS yang dapat melebur dan wajib menjadi BUS.
Sementara itu, kantor cabang luar negeri (KCBLN) juga dapat melakukan peleburan dengan BUK untuk menjadi BUK, dan peleburan dengan BUS untuk menjadi BUS.
"Adapun kegiatan di atas hanya dapat dilakukan dengan penyertaan izin ke OJK berikut permohonan izin perubahan BUK menjadi BUS," tulis pasal 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel