Bisnis.com, JAKARTA — Perairan Natuna kembali memanas pascapatroli kapal-kapal dari China di kawasan tersebut. Sikap Indonesia terhadap Natuna jelas bahwa keberadaan kapal dari China itu melanggar batas wilayah.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa sebagai negara yang menjadi anggota United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sejak 1982, China atau Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki kewajiban untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS.
“Nah, apa yang ada di antara lain mengatur mengenai masalah ZEE [Zona Ekonomi Eksklusif] dan sebagainya, sehingga ZEE, penarikan-penarikan garis yang terkait dengan ZEE dan sebagainya yang di Indonesia itu sudah sesuai. Kita hanya ingin Tiongkok mematuhi hukum internasional termasuk di UNCLOS,” kata Retno dikutip dari keterangan resmi di Sekretariat Kabinet, Selasa (7/1/2020).