Vonis Reynhard Sinaga Sudah Inkrah, Pemerintah Tak Mungkin Ajukan Banding

Bisnis.com,07 Jan 2020, 17:27 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Foto Reynhard Sinaga terpampang dalam laporan investigasi Polisi Manchester/mipp.police.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Inggris, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester. Dia divonis atas tindakan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus selama rentang dua setengah tahun.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia di London telah melakukan penanganan kasus Reynhard sejak 2017 hingga diputus pengadilan.

"Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun," kata Judha melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (7/1/2019).

Judha menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan selama sidang tahap I-IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan perincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.   

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkuta mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," jelas Judha.

Sementara itu, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan banding atau meminta agar hukuman dikurangi karena hal itu tidak mungkin bisa dilakukan.

"Statusnya sudah inkrah," ucap Judha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini