Ini Syarat Industri Makanan dan Minuman Serap Garam Lokal

Bisnis.com,07 Jan 2020, 14:13 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Petani garam Amed memanen garam menggunakan alat tradisional. JIBI/BISNIS-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menyatakan siap untuk menyerap garam lokal apabila mencapai standar industri. 

Adapun pada tahun ini, PT Garam (Persero) akan mengoperasionalkan pabrik pencucian garam yang diklaim bisa memenuhi standar industri.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Rachmat Hidayat mengatakan garam industri harus mengandung 97% natrium klorida (NaCl) dan juga memiliki tingkat cemaran logam berat yang rendah.

"Selama garam itu sesuai spec industri dengan persyaratan minimum yang harus dipenuhi, kami terbuka untuk membelinya," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/1/2020).

Selain harus memenuhi standar, industri katanya juga meminta agar harga garam lokal yang sudah diproses itu tidak jauh beda dengan garam yang diimpor. "Kalau harganya bersaing akan senang hati industri dalam negeri memakai [garam lokal]," tuturnya.

Pentingnya harga, kata dia, juga untuk menjamin keberlanjutan industri. Jika harga yang ditetapkan tinggi, justru akan mematikan industri yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini