Identifikasi Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Prosedur, KLHK Bentuk Satgas

Bisnis.com,07 Jan 2020, 16:41 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Warga berupaya mengeluarkan sampah yang masih menyumbat saluran air di kawasan Karet Pasar Baru Timur, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2020)./Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk satuan tugas untuk mengidentifikasi titik-titik pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bakal dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk diproses ke tahap penyelidikan hingga masuk ke meja persidangan. Dia menuturkan penegakkan hukum ini sebagai upaya untuk memberi efek jera, adanya perubahan perilaku, dan membentuk budaya kepatuhan.

Dari hasil identifikasi, masalah utama yang terjadi, yakni tingginya persentase sampah tidak terkelola, banyak TPA ilegal yang ada di dekat perumahan maupun pinggir jalan, serta TPA yang ada dilakukan open dumping atau tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Berdasarkan data yang diperolehnya, sampah menjadi salah satu penyebab banjir Jabodetabek pada awal tahun ini. Dari peninjauan yang dilakukan, sebagian besar sampah di daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak terkelola. 

Lokasi wilayah yang paling tinggi tidak terkelola, yakni di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bogor.

Di kabupaten Bogor tercatat ada 2.857 ton sampah per hari dan lebih dari 2.600 ton sampah tidak terkelola dan masuk ke lingkungan. "Kabupaten Bogor 93% sampah tidak terkelola. Kalau tidak terkelola, ke mana sampah pergi? Masuk ke badan air, drainase, saluran air lain," ujarnya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Sampah yang masuk ke drainase, badan air, dan saluran air lainnya ini membuat kapasitas daya tampung air menurun dan menyebabkan banjir. "Data di kami paling tidak mencapai 8.400 ton sampah per hari yang tidak terkelola di Jabodetabek," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini