Gibran Tak Penuhi Syarat, PDIP: Jangan Samakan dengan Peraturan TNI

Bisnis.com,08 Jan 2020, 16:25 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan) menyalami warga saat akan berangkat mendaftar bakal calon Wali Kota di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019)./ Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA — Putra sulung  Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka telah memantabkan diri untuk maju sebagai bakal calon walikota Solo. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kendaraan politiknya.

Akan tetapi Gibran belum memenuhi syarat organisasi. Dalam peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk diusung minimal telah menjadi anggota selama tiga tahun.

Ketua DPP bidang Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan bahwa partainya punya pertimbangan-pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Peraturan di partai politik itu jangan disamakan dengan peraturan di TNI. Kalau di TNI tinggi 63, syarat 65, 63 gak bisa dong. Di PDIP itu ada wilayah-wilayah khusus,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (8/1/2019).

Pria yang disapa Bambang Pacul ini menjelaskan bahwa pertimbangan khusus contohnya dituangkan dalam surat keputusan dari DPP. Di atas itu ada kebijakan yang dikeluarkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Bambang yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah pasti akan mengikuti arahan Megawati apabila harus mengesampingkan peraturan organisasi. Karena tugasnya adalah membantu ketua.

Dengan begitu, hambatan Gibran maju sebagai calon walikota dari PDIP masih terbuka. Asal mendapat restu Megawati. 

“Kan sudah dibilang mungkin. Mbak Puan [Puan Maharani, Ketua DPP PDIP] bilang mungkin. Pak Sekjen [Hasto Kristiyanto] bilang mungkin. Bambang Pacul bilang tidak mungkin? Cari penyakit,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Akhirul Anwar
Terkini