Miley Cyrus Rampungkan Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Senilai US$300 Juta

Bisnis.com,08 Jan 2020, 09:20 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Miley Cyrus/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Penyanyi Miley Cyrus telah menyelesaikan gugatan pelanggaran hak cipta senilai US$300 juta dari penulis lagu asal Jamaika, Michael May, yang menuduh Cyrus sudah menjiplak lagu miliknya.

Dilansir dari Reuters, May menggugat Cyrus pada Maret 2018 dan mengklaim bahwa lagu "We Can't Stop" sangat mirip dengan lagu "We Run Things" yang diciptakan pada 1988. 

May menuduh Cyrus dan labelnya RCA Records, milik Sony Corp, telah melakukan penyalahgunaan materi termasuk ungkapan “We run things. Things no run we,” which she sang as “We run things. Things don’t run we.”

May, Cyrus, Sony dan terdakwa lainnya mengajukan ketentuan bersama di pengadilan federal Manhattan puntuk mengakhiri gugatan dengan prasangka, yang berarti kasus itu tidak dapat diajukan lagi.

Pengacara Cyrus mengatakan dalam surat 12 Desember bahwa perjanjian penyelesaian telah ditandatangani dan ketentuan tersebut akan diajukan sambil menunggu pembayaran dari hasil penyelesaian.

Sementara itu, pengacara May dan Cyrus tidak segera menanggapi komentar tersebut. 

"We Can't Stop," dari album Cyrus bertajuk "Bangerz," pernah memuncaki Nomor 2 di Billboard Hot 100 pada Agustus 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini