Pegawai Pemkot Tangerang Diminta tak Sungkan Berkonsultasi dengan Kejari

Bisnis.com,08 Jan 2020, 13:46 WIB
Penulis: Newswire
MoU antara Pemkot dan Kejaksaan terkait penanganan hukum dan konsultasi mengenai pembangunan/Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Wali Kota Arief R Wismansyah meminta kepada jajarannya untuk tidak sungkan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang terkait pelaksanaan pembangunan.

"Kepada pegawai jangan sungkan untuk berkonsultasi, sebab Kajari bersedia menerima konsultasi teman-teman," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2020).

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua OPD untuk segera mempersiapkan program agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan pembangunan.

Kemudian, dengan adanya penandatanganan MoU antara Pemkot dan Kejaksaan, dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Karena lebih baik mencegah hal yang tak diinginkan dari pada nantinya berdampak bagi roda pemerintahan dan pembangunan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang H. Arief R Wismansyah melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah melanjutkan kerjasama mengenai penanganan masalah hukum dalam bidang pendataan dan tata usaha negara tahun 2020.

" Kami mohon bantuannya untuk merespon dan menyikapi berbagai perubahan aturan-aturan dari pemerintah pusat," ungkap Arief.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert PA Pelealu mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang siap membantu masalah hukum dalam bidang pendataan dan tata usaha Nngara.

" Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan dukungan dan pengawasan demi terciptanya keamanan bagi kota yang kita cintai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini