Bisnis.com, JAKARTA — Standard Chartered Bank Indonesia mengaku akan terus berkoordinasi dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangani persoalan nasabah mereka yang membeli produk Super Jiwasraya Plan.
Head of External Communication Corporate Affairs Standard Chartered Lucas Suryanata mengatakan manajemen terus melakukan koordinasi dengan OJK dan Jiwasraya sebagai salah satu langkah membantu nasabah yang membeli polis asuransi melalui perusahaannya.
Sebagai catatan, Standard Chartered merupakan satu dari tujuh bank distributor produk Super Jiwasraya Plan. “Prioritas kami adalah klien dan kami juga membuka jalur komunikasi dengan mereka,” ujar Lucas kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).
Standard Chartered enggan mengungkap berapa nasabah dan nilai dana yang mereka tanamkan di polis asuransi Jiwasraya. Alasannya, bank asing ini terikat dengan prinsip kerahasiaan bank terhadap data nasabah.
Lucas juga menyebut Standard Chartered Bank tak memiliki kapasitas untuk memberi dana talangan terhadap nasabah yang membeli polis Jiwasraya melalui mereka. Alasannya, hal tersebut di luar tanggung jawab bank selaku agen penjual produk asuransi Jiwasraya.
“Pencairan atau penalangan dana nasabah oleh bank itu di luar kapasitas kami sebagai agen penjual produk asuransi Jiwasraya,” tuturnya.
Seperti diketahui sebanyak tujuh bank menjadi agen penjualan produk asuransi berbalut investasi milik Jiwasraya. Ketujuh bank itu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., ANZ Bank, QNB Bank, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk., dan Standard Chartered Indonesia.
Sejumlah nasabah pun mengadu ke bank karena produk Jiwasraya Plan tersebut gagal bayar. Salah satu nasabah bank yang juga membeli produk Jiwasraya Plan,Lee Kang Hyun, mengaku sempat meminta bank memberikan dana talangan untuk pembayaran polis asuransi Jiwasraya. Namun, upaya itu tidak disetujui bank.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Sikap ini diambil BPK karena kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah ini disebutnya sangat besar dan berisiko sistemik.
Dengan skala korupsi yang sangat besar tersebut, pihaknya akan mengungkapkan masalah, dan siapa yang bertanggungjawab atas potensi kerugian negara di BUMN tersebut.
BPK juga menyatakan mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan di Jiwasraya, guna mengantisipasi supaya tidak terjadi dampak sistemik yang dikhawatirkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel