Menkumham : Draf Omnibus Law Sudah 95 Persen Rampung

Bisnis.com,09 Jan 2020, 17:36 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Menkum HAM Yasonna Laoly

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan ke DPR sesegera mungkin begitu masa reses sidang selesai.  

Dia mengklaim draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja telah rampung 95 persen.
 
"Kemarin [Rabu (8/1/2020)], Pak Presiden [Joko Widodo] sudah memberi tenggat paling lambat 2 pekan sudah rampung. Begitu reses DPR selesai, Surat Presiden terkait ini akan langsung dikirimkan," papar Yasonna seusai menemui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/1).
 
Selain itu, dia juga memastikan pembahasan RUU ini melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan pun disebut telah melakukan sejumlah konsultasi publik dengan berbagai perwakilan serikat buruh agar isi dalam RUU ini komprehensif dan akomodatif. 
 
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan sekitar 80 UU dan 1.278 pasal telah diinventarisasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Jumlah ini masih dapat berubah sebelum disahkan dan kemudian diajukan ke DPR. 
 
Presiden Jokowi juga sudah memberi tenggat kepada kementerian/lembaga terkait untuk segera menyelesaikan draf penyusunan Omnibus Law hingga pekan depan.
 
"Penyelesaian yang berkaitan dengan Omnibus Law saya harap bisa selesai dalam minggu-minggu ini atau paling lambat pekan depan," ujarnya di sela-sela Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1).
 
Dari dua Omnibus Law yang ada, baru Omnibus Law UU Perpajakan yang penyusunan drafnya sudah rampung. Adapun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja masih terkendala dalam sejumlah poin ketenagakerjaan.
 
Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja bakal merevisi 51 pasal dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Omnibus Law ini, pemerintah akan memperbaiki enam aspek ketenagakerjaan yakni upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini