Sertifikasi Produk Halal : Keberadaan Auditor Masih Jadi Hambatan

Bisnis.com,09 Jan 2020, 18:49 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA — Keberadaan lembaga pemeriksa halal (LPH) menjadi salah satu penghambat belum optimalnya pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi lintas kementerian memfokuskan untuk mencari terobosan agar pelaksanaan jaminan halal dapat diterapkan segera di lapangan.

Saat ini sejumlah ganjalan yang menghambat seperti keberadaan auditor LPH maupun biaya yang dibutuhkan dalam proses registrasi sedang disempurnakan.

"Usaha mikro dan kecil [UMK)]ini banyak sekali, bagaimana caranya bisa tersertifikasi tapi tidak membebankan [keuangan] UMK, tapi juga tidak membebankan negara, ini yang lagi kita selesaikan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Ma'ruf menyebutkan selain permasalahan biaya, keberadaan auditor LPH sebagai amanat undang-undang juga harus segera disiapkan.

"Sekarang ini baru ada satu yaitu LPPOM MUI, kita bagaimana supaya mempercepat [keberadaan LPH]. Bagaimana menyiapkan auditor yang cukup sesuai dengan [jumlah] LPH. Ini yang perlu dipercepat," katanya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ini pemerintah menitikberatkan dalam penyusunan tarif dalam sertifikasi. Selain itu aturan teknis juga akan menjabarkan lama waktu pengurusan.

"Yang penting prosedurnya itu nanti akan jelas, waktunya jelas, biayanya juga jelas," katanya.

Lebih lanjut, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan pemerintah juga menyiapkan skema agar pendaftaran sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) gratis.

"Untuk UMK itu [biayanya] serendah-rendahnya, kalau bisa gratis. Kalau digratiskan siapa yang bayar? Itu yang sedang kita bahas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini