Kabar24.com, JAKARTA — Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto pernah divonis selama 18 bulan penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada September 2000.
Sebelum dijebloskan ke jeruji besi atas vonis itu, Tommy Soeharto melarikan diri. Tidak kurang dari 1 tahun lamanya, Tommy Soeharto berada di pelarian.
Polisi meminta bantuan sejumlah kalangan, termasuk salah satunya pakar multimedia KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau akrab disapa Roy Suryo.