Gugatan Pailit Bangun Cipta Ditolak PN Jakpus, Hawkins Infra Ajukan Kasasi

Bisnis.com,09 Jan 2020, 19:44 WIB
Penulis: Kahfi
Persidangan gugatan pailit oleh Hawkins Infrastructure Limited Kepada Bangun Cipta Kontraktor. Bisnis/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan Hawkins Infrastructure Limited Representative Office kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) dalam persidangan yang digelar Kamis (9/1/2019).

Majelis hakim mementahkan permohonan Hawkins Infrastructure Limited Representative Office lantaran perusahaan asal Selandia Baru tersebut tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum di Indonesia.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” tegas ketua majelis hakim Abdul Kohar dalam persidangan niaga tersebut.

Hendry M. Hendrawan, kuasa hukum Bangun Cipta Kontraktor dari kantor AKHH Lawyers mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap perkara bernomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.

Menurut Hendry, penolakan permohonan pailit tersebut sudah sangat tepat karena dalam permohonannya itu, Hawkins Infrastructure Limited juga tidak bisa membuktikan adanya utang Bangun Cipta Kontraktor. Begitu pun kreditur kedua yang diajukan oleh Hawkins Infrastructure Limited juga tidak terbukti menjadi kreditur Bangun Cipta Kontraktor.

Sejak digelar pada September 2019, kedua belah pihak telah mengajukan bukti masing-masing, namun majelis hanya akan mempertimbangkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Kasus bermula sejak kerja sama antara Bangun Cipta Kontraktor dan Hawkins Infrastructure Limited dalam proyek Karaha yang merupakan proyek engineering, procurement, construction (EPC) bermasalah karena Hawkins Infrastructure Limited tidak mampu mengerjakan tugasnya. Akibatnya, terjadi pembengkakan biaya yang kemudian dibebankan kepada Bangun Cipta.

Saat ini proyek pembangunan panas bumi Karaha di Jawa Barat tersebut telah selesai dan Bangun Cipta telah membayar seluruh kewajibannya kepada para vendor. Sementara Hawkins Infrastructure belum menunaikan seluruh kewajibannya.

Sementara itu, kuasa hukum Hawkins Infrastructure Limited Representative Office, Albert H. Limbong berencana melanjutkan upaya hukum kasasi setelah permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan ditolah PN Jakpus. “Kami tidak berhenti sampai di sini,” ujarnya.

Dia mengatakan, rencana mengajukan kasasi pada kasus ini didasari oleh keyakinan bahwa BCK memiliki utang kepada HIL seperti yang tertuang di dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK.

“Faktanya, utang BCK memang ada, namun pengadilan menyatakan bahwa permohonan kami ditolak seluruhnya. Kami akan melakukan kasasi,” tegasnya.

Namun demikian, Albert menyebutkan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar serta didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk terkesan janggal dan tidak memenuhi etika persidangan.

“Sebelum putusan, kami diminta untuk menunggu di ruang persidangan Ruang Sarwata, namun secara sepihak permohonan kami diputuskan di Ruang Sujono,” ungkap Albert.

Bahkan, lanjut Albert, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan bahwa agenda putusan permohonan pernyataan pailit BCK di Ruang Sarwata.

“Kami dianggap tidak hadir di persidangan, padahal kami menunggu di Ruang Sarwata atas permintaan Panitera (Pengganti),” ungkapnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa sudah dilakukan pemanggilan secara patut kepada kuasa hukum HIL maupun BCK. “Kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah hadir di pengadilan. Tetapi disebutkan oleh hakim bahwa putusan sudah dibacakan dan diputus tanpa kehadiran kami,” jelas Albert.

Lebih lanjut, Albert mengaku bahwa HIL tetap optimistis untuk melanjutkan persidangan ke tingkat kasasi dengan bukti-bukti yang sudah terhimpun, bahkan bukti baru pun akan diajukan pada persidangan kasasi.

“Kami akan mengungkap hal-hal lain terkait utang BCK dan kami akan mendaftarkan upaya kasasi setidaknya sebelum delapan hari dari putusan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Mahendra Saputra
Terkini