Bisnis.com, JAKARTA – Kemarin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa ada indikasi kerugian negara sekitar Rp10,4 triliun dari aktivitas transaksi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2018.
Menurut BPK, potensi kerugian negara ini lebih tinggi dibandingkan dengan kasus Bank Century dengan nilai kerugian Rp6,7 triliun setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. BPK pun menyebutkan bahwa Jiwasraya bisa berdampak sistemik.
“Ini mengapa bisa menjadi sistemik karena kasus ini besar sekali, bukan diukur dari nilai aset saja, melainkan yang dilihat nilai bukunya. Misalnya, kasus Century yang awalnya [kerugian negara] hanya Rp678 miliar, tetapi kemudian berkembang jadi Rp6,7 triliun,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam jumpa pers di Kantor BPK, Rabu (8/1/202).