Penanganan Problem Sampah Perlu Kebijakan Holistik

Bisnis.com,09 Jan 2020, 09:08 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Satu unit alat berat membersihkan sampah plastik yang menutupi Kali Bahagia atau Kali Busa, di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten, Bekasi, Kamis (1/8/2019). Sebanyak tiga ton dari total 400 ton tumpukan sampah telah diangkut dan selanjutnya diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Setu. /Antara-Suwandy

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dinilai membutuhkan kebijakan yang holistik untuk mengatasi permasalahan sampah. Pelarangan penggunaan plastik dianggap hanya menjadi kebijakan parsial yang bukan merupakan solusi atas permasalahan tersebut.

Hengky Wibawa, Ketua Federasi Pengemasan Indonesia, mengatakan bahwa manajemen limbah atau sampah (waste management) perlu didorong dengan kebijakan yang menyeluruh atau holistik. Maksudnya, baik edukasi maupun legalisasi sistem pengolahan sampah industri dan rumah tangga dijalankan secara konsekuen mulai dari desain, pemilahan, wadah, pemindahan hingga pengolahannya.

Kebijakan itu, katanya, belum berlaku dalam berbagai inisiatif yang didorong pemerintah.

"Kalau kita menyorot inisiatif di Indonesia atau yang baru di Jakarta, [kebijakan pelarangan sampah] akan tidak berjalan, sifatnya parsial dan tanpa solusi. Pelarangan adalah bukan solusi," katanya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).

Melalui kebijakan yang holistik, Hengky menilai waste management bakal berujung pada terbentuknya ekonomi sirkular. Dalam sistem itu, sampah atau limbah akan bernilai sebab dikelola sebagai sumber daya.

Hal itu dinilai akan mendukung peningkatan ekonomi nasional. "Dari waste management menjadi resources management. Sampah itu mempunyai nilai untuk menjadi bahan baku lagi yang dapat dimanfaatkan berulang kali."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur No. 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Regulasi itu membagi kantong plastik ke dalam dua jenis. Pertama, kantong belanja plastik sekali pakai, yaitu kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat.

Kedua, kantong kemasan plastik sekali pakai atau kantong transparan yang digunakan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun.

Kantong tersebut mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.

Mengacu pada beleid tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha di dalam pusat belanja, pengelola toko swalayan, pengelola pasar rakyat, dan pelaku usaha pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja sekali pakai.

Hengky berharap pemerintah perlu mengkaji kembali regulasi pembatasan penggunaan kantong belanja tersebut. Menurutnya, kantong kresek atau single use bag telah menjadi kebutuhan umum di pasar tradisional yang jumlahnya mencapai 75% dari total layanan ritel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini