Pembatasan Penggunaan Plastik, Industri Daur Ulang Kekurangan Bahan Baku

Bisnis.com,09 Jan 2020, 12:23 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Perajin merapikan tempat sampah hasil daur ulang di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Bertambahnya kebijakan pembatasan plastik di sejumlah daerah dinilai kian membebani sejumlah sektor industri manufaktur.

Justin Wiganda, Vice Chairman, Indonesia Plastic Recycling Association (ADUPI) mengatakan pihaknya sejauh ini masih mempelajari Peraturan Gubernur No. 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang beru saja diteken akhir tahun lalu.

Kendati begitu, dia meyakini bertambahnya daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan plastik itu akan memengaruhi industri daur ulang. Pasalnya, produk daur ulang cukup dominan dimanfaatkan sebagai bahan baku plastik.

Menurutnya, kondisi itu bisa menyebabkan penurunan utilitas kapasitas produksi industri daur ulang dan juga berdampak kepada para pemulung.

"Utilitas bisa saja turun. Harusnya ada dampak ke pemulung karena mereka yang memilah dan mengumpulkan barang-barang plastik," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).

Justin mengatakan kehadiran regulasi yang merestriksi penggunaan produk plastik tidak akan menyelesaikan problem sampah. Apalagi, jelasnya, sampah tidak hanya berisikan plastik.

Di samping itu, dia menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mendukung circular economy. Pasalnya, pembatasan penggunaan plastik akan menyebabkan permintaan produk plastik menurun.

"Bila ada pelarangan, maka artinya bukan bagian dari circular economy. Bagaimana dengan supply yang sudah ada? siapa yang memanfaatkannya atau mendaur ulang?"

Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono juga mengakui bahwa kebijakan pemda tersebut akan memengaruhi utilitas produksi industri daur ulang sebab tidak mendapatkan bahan baku daur ulang.

Selain itu, dia secara spesifik menyoroti dampaknya terhadap para pemulung. Dia merincikan bahwa Pergub DKI tersebut mengarahkan bahwa penggunaan plastik itu dapat digantikan oleh produk kemasan yang dapat terurai atau degradeable. Padahal, sejumlah bahan degradeable justru dilarang di beberapa negara.

"Yang jelas ini pemulung pasti tidak mau ambil yang degradeable. Utilisasi industri daur ulang pun makin berkurang sebab mereka dari mana barangnya [bahan baku]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini