Kasus Jiwasraya Berpotensi Sistemik, Menkeu akan Bahas dengan BPK

Bisnis.com,09 Jan 2020, 17:53 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan kinerja APBN KITA Edisi November 2019 di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memberikan keterangan pasti mengenai kemungkinan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarah pada risiko sistemik.

“Aku nanti bicara dulu sama beliau [Ketua Badan Pemeriksa Keuangan] mengenai hasil audit beliau,” ucapnya sambil tersenyum dan langsung menutup mobilnya, seusai menghadiri rapat terbatas mengenai Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Istana Kepresidenan, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, BPK menyatakan bahwa terdapat indikasi kerugian sekitar Rp10,4 trilun dari transaksi saham dan reksa dana yang dilakukan oleh Jiwasraya.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pendahuluan BPK terhadap Jiwasraya, terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan kepada perusahaan berkualitas rendah.

Kasus dugaan korupsi ini dikhawatirkan berdampak sistemik di sektor jasa keuangan, khususnya asuransi, karena ada 17.000 investor dan 7 juta nasabah yang dikelola Jiwasraya.

“Ini mengapa bisa menjadi sistemik karena kasus ini besar sekali, bukan diukur dari nilai aset saja, melainkan yang dilihat nilai bukunya. Misalnya, kasus Century yang awalnya [kerugian negara] hanya Rp678 miliar, tetapi kemudian berkembang jadi Rp6,7 triliun,” jelasnya, Rabu (8/1/2020).

Adapun, berdasarkan PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, risiko sistemik didefinisikan sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh sistem keuangan.

Sementara itu, yang dapat memutuskan suatu kejadian bersifat sistemik atau tidak adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang anggotanya meliputi Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara, Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini