Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank JTrust Indonesia Tbk. kembali aktif menawarkan penjualan saham melalui kode BCIC per Rabu (8/1/2020).
Hal itu dikarenakan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut penghentian sementara perdagangan saham perseroan.
Manajemen Bank JTrust Indonesia mengapresiasi keputusan BEI setelah perseroan mengajukan permintaan open suspend pada akhir tahun lalu.
Hal ini merupakan komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali, J Trust Co.,Ltd. dalam memenuhi dan mematuhi aturan yang berlaku.
Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai mengatakan setelah dibukanya kembali perdagangan saham J Trust Bank (BCIC), investor publik atau masyarakat berkesempatan berinvestasi pada saham BCIC sehingga dapat bertumbuh dan berkembang bersama perseroan.
“Dengan kembali aktif di pasar modal Indonesia, kami berharap bisa meningkatkan likuiditas saham perseroan di bursa. Aksi korporasi ini juga guna memenuhi peraturan BEI. Selain itu, open suspend saham perseroan memberikan berbagai opsi aksi korporasi yang dapat dilakukan untuk mendukung pertumbuhan perseroan," katanya melalui siaran pers, Rabu (8/1/2020) malam.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan terhadap 100% saham J Trust Bank, nilai pasar wajar perseroan sebesar Rp4,51 triliun. Dengan demikian, harga saham wajar perseroan pasca open suspend adalah sebesar Rp450 per saham.
Adapun seperti diketahui, perdagangan saham bank berkode BCIC telah dihentikan BEI sejak 21 November 2008.
Saat itu perusahaan masih bernama PT Bank Century Tbk dan selanjutnya diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Setelah melalui proses penyehatan, LPS mengganti nama Bank Century menjadi Bank Mutiara dan menjual perusahaan melalui proses tender terbuka kepada J Trust Co.,Ltd. pada 2014.
Tahun ini, perseroan berencana meningkatkan ekspansi kredit dan target perolehan dana pihak ketiga tumbuh di atas 25%. Manajemen optimistis tahun ini perseroan mampu mencetak kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel